Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Hentikan Sementara SPWP Benih Bening Lobster

- 27 November 2020, 12:14 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz *** Local Caption ***
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA

MALANG TERKINI - Berkaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur). 

Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dilansir dari laman resmi Kkp.

Baca Juga: Profil dan Karir Politik Menteri KKP Edhy Prabowo yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.

Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan mengatakan pengusaha akan menanggung potensi kerugian atas investasi yang telah dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x