Kepala Sekolah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara Karena Ikut Kampanye

- 29 November 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixabay/Prawny

MALANG TERKINI - Diduga aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020, Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir. Sidang vonis tersebut dilaksanakan Pengadilan Negeri Pelalawan pada Jumat, 27 November 2020.

"Terdakwah BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," ujar Khaidir, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Herry Nurhayat Dibawa ke Lapas Sukamiskin

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Sebenarnya BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Fatalnya, setelah kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas ikut mendukung pasangan tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x