MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Keputusan presiden tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres, dikutip dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih Kepada Para Guru yang Pantang Menyerah
Baca Juga: Meneilisk Fakta Tentang Berita Presiden Jokowi yang Membatalkan UU Cipta Kerja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly langsung mengundangkan Perpres pembubran tersebut.
Berdasarkan pembubaran lembaga tersebut semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut ini adalah lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
Baca Juga: Jokowi: Dakwah Keislaman Kita Adalah Merangkul, Bukan Memukul