SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi

- 30 November 2020, 08:07 WIB
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur akhir tahun dan cuti bersama 2020
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 /PIXABAY/slightly_different

MALANG TERKINI – Pihak pemerintah mengatur cuti bersama dan libur akhir tahun pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Namun perjalanan dari SKB 3 Menteri ini sendiri, apalagi di tahun 2020 ini mengalami banyak perubahan.

Setidaknya SKB 3 Menteri ini sudah diubah 3 kali banyaknya.

Baca Juga: Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi

Baca Juga: Pengumuman Libur Nasional Pada Desember 2020

Dan baru-baru ini tepatnya pada Senin 23 November 2020 pemerintah dikabarkan akan melakukan revisi pada cuti bersama dan libur akhir tahun 2020.

Menurut arahan Presiden Jokowi, libur yang seyogyanya mencapai 11 hari tersebut akan dipangkas.

Penyebanya adalah penademi corona yang masih belum reda di Tanah Air.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jika libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News ANTARA Malang Terkini (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x