Sah! Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Sekaligus, Berikut Rinciannya

- 30 November 2020, 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

MALANG TERKINI – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)  menandatangani Peraturan Presiden No. 112 Tahun 220.

Undang-undang tersebut berisi pengumuman adanya pembubaran 10 lembaga negara non-struktural.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai acara pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," sebagaimana yang tercantum pada halaman pertama Perpres.

Bersamaan dengan ditandatanganinya perpres tersebut, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga pun resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berikut ini rincian 10 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi,

Pertama, Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang dibuat berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2005.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dibentuk berdasarkan Perpres No. 83 tahun 2006.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJNEWS setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x