MALANG TERKINI – Publik sekarang sudah mengetahui dengan pasti jika cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 dipangkas tiga hari.
Mengenai penghapusan 3 hari cuti bersama tahun 2020, sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri yang paling baru.
Lebih pastinya, pemotongan 3 hari tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia No. 744/2020, 05/2020, 06/2020.
Baca Juga: Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rincian Keputusannya
Inti dari keputusan tersebut adalah mengenai Perubahan Keempat atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi No. 728/2019, 213/2019, dan 01/2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berdasarkan dari SKB tersebut, pemangkasan dilakukan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona guna mengantisipasi klaster baru yang terjadi.
Dilansir dari Setkab, berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri teranyar;
Daftar Libur Nasional
Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi