MALANG TERKINI – Polisi telah mengamankan SY Muhammad alias Rehan Al Qadri, pria yang diduga penyeru adzan ‘Hayya alal Jihad’.
Rehan Al Qadri berusia 22 tahun, ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat 4 Desember 2020.
Selain mengamankan Rehan Al Qadri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah peci wana putih dan ponsel.
Baca Juga: Rehan Al Qadri, Pelaku Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diamankan Bareskrim Polri
Baca Juga: Tersebar Video Azan yang Tak Lazim, Yusuf Mansur: Jangan Terlalu Suudzon
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.com.
Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan