Wajib Tahu! Serba Serbi Tentang BLT UMKM, Mulai dari Syarat hingga Cara Cek

- 15 Desember 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI -  Bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau yang biasa disebut BLT UMKM bisa kembali diajukan oleh masyarakat. Saat ini pemerintah telah mencairkan BLT UMKM tahap ll.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

Bantuan ini bisa didapatkan jika masyarakat atau pelaku usaha sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Nomor e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Solusinya

MalangTerkini.com melansir dari beberapa sumber, berikut ini serba-serbi tentang BLT UMKM yang diberikan pemerintah:

1. Syarat

Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif ini adalah warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dengan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

2. Cara Daftar

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah