Syarat Karyawan Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek kemnaker.go.id

- 10 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI - Pada tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama 4 bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Jika merujuk data 2020, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk klaster perlindungan sosial dinilai sukses membantu mendongrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Program ini menyasar 12,4 juta tenaga kerja.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU Kemnaker Rp2,4 Juta, Cair Januari 2021

Dikutip dari laman Kemnaker, data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94%.

Penyaluran belum sampai 100 persen disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari PR Depok dalam artikel "Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021"

Pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Login prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x