MALANG TERKINI - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Diketahui, bansos PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu, Buka dtks.kemensos.go.id
BLT ibu hamil dan anak usia dini tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut
Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Depok PIkiran Rakyat dalam artikel "Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya"
Dana bantuan kepada ibu hamil atau nifas akan diberikan sebesar Rp750.000 per tahapnya. Begitu pula dengan anak usia dini yang akan mendapat dana bantuan sebesar Rp750.00 per tahapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, simak syaratnya berikut ini.