CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Mengunggahnya dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 16 Januari 2021, 04:50 WIB
Ilustrasi tes CPNS sebelum pandemi. Syarat Utama Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Plus Kuota yang Disiapkan Kemenpan-RB
Ilustrasi tes CPNS sebelum pandemi. Syarat Utama Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Plus Kuota yang Disiapkan Kemenpan-RB /Antara/Nova Wahyudi

MALANG TERKINI - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Beberapa formasi pun dibuka dalam seleksi CPNS 2021 ini.

CPNS 2021 rencananya dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang. Rencana pengumuman pendaftaran atau perkiraan jadwal CPNS 2021 tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya.

Baca Juga: Bansos 2021 Resmi Cair Januari, Mensos Risma Tegas Katakan Begini

Penting diketahui dan sudah disampaikan pihak Kemenpan RB, bahwa akan ada tiga formasi utama dan prioritas yang dibutuhkan dan perekrutannya dibuka melalui CPNS dan PPPK 2021.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Fix Indonesia dalam artikel "CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Unggahnya di Sini"

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Cara Cek BST dari Kemensos Rp300 Ribu Pakai Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Unggah dokumen ini dilakukan setelah melengkapi pengisian formasi dan dilakukan instansi mensyaratkan pelamar untuk upload dokumen.

1. Pilih jenis dokumen yang akan diunggah; pilihan jenis dokumen yang

diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan instansi yang dilamar.

2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.

3. Klik 'unggah' cari dokumen tersebut.

4. Status dokumen akan berubah menjadi 'Sudah Diunggah' jika

proses unggah dokumen berhasil.

5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik 'lihat'.

6. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik 'unggah' kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

7. Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal,maka akan muncul tampilan tulisan " berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan.

8. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik selanjutnya.

9. Pelamar wajib membaca dan memperhatikan Ketentuan Unggah Dokumen yang tercantum.

Baca Juga: Soal Tes Seleksi PPPK Tahun 2021, Kinerja Akan jadi Pertimbangan Saat Mendaftar CPNS

Itulah persiapan yang harus dilakukan sebelum CPNS 2021 dibuka, segera siapkan dokumen persyarat dan fahami tata cara unggahnya di sscn.bkn.go.id.***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah