Akhir Viralnya Kristen Gray Pemilik Akun Kristentootie, Imigrasi Akan Lakukan Deportasi

- 19 Januari 2021, 21:24 WIB
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Buntut viralnya cuitan Kristen Gray yang trending di Twitter, pihak Imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi.

Diduga, WNA yang sudah tinggal di Bali selama enam bulan tersebut menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat.

Maka dari itulah Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi atau pengusiran akan dilakukan.  Warga Amerika tersebut diduga telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Kristen Gray yang Membuat Netizen Marah?

Kristen Gray melalui akunnya di Twitter @kristentootie mengajak orang asing untuk pindah ke Bali saat pandemi.

Dalam unggahannya, ia menyebutkan memiliki orang yang bisa memasukkan WNA. Selain itu hal yang lebih mengejutkan adalah ia mengaku bekerja dari Bali tanpa membayar pajak sama sekali ke Indonesia.

Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Pihak Ditjen Imigrasi sudah melakukan tindak lanjut, dan hasilnya dilakukan deportasi.

Baca Juga: Viral Kasus Kristen Gray, Ditjen Imigrasi Temukan Hal Mengejutkan Ini

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x