3 Fakta PPnBM untuk Mobil Dibawah 1500 CC, Mulai Berlaku Awal Maret

- 12 Februari 2021, 17:40 WIB
ilustrasi mobil
ilustrasi mobil /pixabay/qimono

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

- Berlaku awal Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.

Baca Juga: Keciduk Pakai Narkoba, Alasan Model Majalah Beiby Putri Cuma Karena Hal Ini

Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.

- Upaya mendorong produksi mobil baru

PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Langkah tersebut diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Sang Budayawan Prie GS Meninggal Dunia

Airlangga menambahkan jika relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah