Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
- Berlaku awal Maret
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.
Baca Juga: Keciduk Pakai Narkoba, Alasan Model Majalah Beiby Putri Cuma Karena Hal Ini
Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.
- Upaya mendorong produksi mobil baru
PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Langkah tersebut diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Sang Budayawan Prie GS Meninggal Dunia
Airlangga menambahkan jika relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.***