MALANG TERKINI - Usaha pemerintah untuk menanggulangi wabah virus Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan pemberiann Vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dilansir dari lama resmi Sekretarian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Perpres tersebut mengatakan jika masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, salah satunya penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: 5 Film Indonesia Romantis yang Cocok Ditonton Bersama Pasangan pada Hari Valentine
Berikut sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda
Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.