Ancaman Warga yang Tolak Vaksin, Mulai dari Sanksi sampai Tak Dapat Bansos

- 14 Februari 2021, 05:19 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

MALANG TERKINI - Usaha pemerintah untuk menanggulangi wabah virus Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan pemberiann Vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari lama resmi Sekretarian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Perpres tersebut mengatakan jika masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, salah satunya penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: 5 Film Indonesia Romantis yang Cocok Ditonton Bersama Pasangan pada Hari Valentine

Berikut sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah