MALANG TERKINI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan pendataan keluarga tahun 2021.
BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Tak hanya itu pendataan juga dilakukan sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Baca Juga: Sambangi Rumah Keluarga Terduga Teroris, Kapolsek Ciracas Berikan Bantuan
Pendataan keluarga ini dilaksanakan pemerintah mulai dari tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021, yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia kepada seluruh keluarga Indonesia yang berjumlah kurang lebih 77,9 juta kepala keluarga.
Pendataan yang dilakukan BKKBN ini dilakukan untuk basis data bagi pemerintah dalam pelaksanaan meningkatkan kebijakan dan pemerataan pembangunan, serta untuk kesejahteraan keluarga.
“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat,” ujar Hasto Wardoyo Kepala BKKBN pada hari Kamis, 1 April 2021 di Jakarta, dikutip Malang Terkini dari laman resmi BKKBN.
Baca Juga: Kadinkes Kota Malang Imbau Masyarakat untuk Tidak Khawatir Terkait Kabar Vaksin Kadaluarsa
“Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” sambungnya.