Sholat tarawih, tadarus, dan iktikaf di masjid tetap boleh dilakukan asalkan ada pembatasan jumlah kehadiran jamaah.
Baca Juga: Soal Kuota Haji Indonesia Tahun 2021, Menag Siapkan 3 Skenario
Jumlah orang yang beribadah setidaknya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Pengurus masjid atau mushola juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap orang yang akan melakukan sholat tarawih berjamaah diharuskan membawa peralatan sholat sendiri termasuk sajadah.
Memberikan jarak aman minimal satu meter antar jamaah.
Mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 syawal 1442 H, Pelaksanaanya dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka.
Baca Juga: Usai Deddy, Kini Ganti Luna Maya Buka Suara Karena Dianggap Remehkan Kesehatan Mental
Pastinya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Namun hal ini juga harus dikaji ulang jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah.***