Begini cara cek penerima BPUM UMKM tahap 2 untuk cairkan bantuan Rp 1,2 Juta

- 15 April 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).*
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.28 tahun 2008 yaitu:

Baca Juga: BTN Malang Beri Bantuan Rp24 Juta kepada Mahasiswa Asing Polinema yang Tak Bisa Pulang ke Negaranya

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta.

2. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha dapat melampirkan Surat keterangan Usaha (SKU).

Untuk pencairan BPUM UMKM 2021 tahap 2, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat melalui Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah