MALANG TERKINI – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran 2021 ini. Idul Fitri 1442 H sama dengan tahun sebelumnya, yakni diterbitkannya larangan untuk pulang kampung guna mencegah penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang mengetahui adanya PNS atau ASN mudik dipersilahkan untuk melapor ke pemerintah.
Menurut Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi PNS yang nekat untuk pulang kampung.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini
Ada beberapa cara yang bisa digunakan masyarakat untuk membuat laporan mengenai adanya PNS yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021.
Laporan tersebut bisa secara online di website yang telah ditentukan, melalui SMS, dan juga lewat aplikasi yang sudah disediakan.
Masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: 22 Contoh Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H yang Islami, Cocok untuk Dikirim Melalui WhatsApp