PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Kenali Arti dan Tingkatan Level Dalam PPKM

- 27 Juli 2021, 07:00 WIB
Situasi tingkatan level  dalam PPKM, PPKM Level 4 telah resmi diperpanjang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus
Situasi tingkatan level dalam PPKM, PPKM Level 4 telah resmi diperpanjang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus /Instagram @kemenhub151/

MALANG TERKINI - PPKM Level 4 resmi diperpanjang, hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Ir.H Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Perpanjangan level PPKM ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan mulai dari aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat.

PPKM Level 4 Jawa Bali ini diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4, Pedagang Kaki Lima di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi hingga Pukul 8 Malam

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten atau Kota.

Juga diukur menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR), dan pencapaian vaksinasi.

Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Kemenko Perekonomian RI @perekonomianri yang diunggah pada Senin 26 Juli 2021 disebutkan bahwa penetapan level PPKM suatu wilayah didasarkan pada asesmen level situasi pandemi yakni data pengetatan atau pelonggaran upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berdasarkan standar WHO.

Baca Juga: Aturan Transportasi PPKM Level 4 Mulai Darat, Laut sampai Udara

Dasar pengetatan  atau pelonggaran upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial menurut WHO dalam menentukan level situasi pandemi yaitu level transmisi berbanding dengan kapasitas respon.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x