Sebanyak 125 Kapal Ikan Ilegal Tertangkap, 44 di Antaranya dari Negara Tetangga

- 29 Juli 2021, 16:05 WIB
ilustrasi: KKP menangkap kapal pencuri ikan
ilustrasi: KKP menangkap kapal pencuri ikan /Anestiev/pixabay/

MALANG TERKINI –  Sebanyak 125 kapal ikan ilegal telah tertangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Data yang dihimpun oleh KKP RI dari sejak awal tahun2021 sampai sekarang, pada pekan akhir Juli 2021 menyebut sebanyak 125 kapal ilegal tersebut telah ditangkap. 

Dari 125 kapal ilegal fishing ini, ada sebanyak 44 kapal asing yang ternyata berasal dari negara tetangga. 

Baca Juga: Biodata Bani Maulana Mulia atau Profil Suami Lulu Tobing Digugat Cerai Ternyata Cucu Raja Kapal Indonesia

Salah satunya baru saja tertangkap pada hari Rabu 29 Juli 2021 yang ditumpangi oleh empat orang warga negara Myanmar. 

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Atam Novambar mengatakan ada kapal asing baru ditangkap bernama PKFB 1603. 

“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603,” papar Atam dalam siaran pers resmi KKP di Jakarta, 29 Juli 2021. 

Dalam keterangan yang disampaikan Atam, kapal illegal fishing ini diketahui telah mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WWP) 571 Selat Malaka.

Kapal asing tersebut kini telah diserahkan kepada Satwas SDKP untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah