Diduga Suntik Vaksin Kosong, Seorang Perawat Ditetapkan Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2021, 14:51 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong /pixabay/spencerbdavis1/

MALANG TERKINI - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara kini sudah menemukan seorang tersangka.

Tersangka yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada salah satu warga ternyata adalah seorang perawat yang menawarkan diri menjadi relawan vaksinasi.

Perawat berinisial EO tersebut kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cek Persyaratan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Jenis Vaksin Ini yang Diberikan

Hal ini diterangkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa, 10 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Tim Polda Metro Jaya akan lanjut mencari tahu motif apa yang mendorong sang perawat melakukan penyuntikan vaksin kosong COVID-19 kepada warga tersebut.

Tersangka akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal, EO terancam akan dijerat hukuman penjara selama 9 tahun.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah