MALANG TERKINI – Publis What You Pay (PWYP) Indonesia kenalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) beserta sumber penerimaannya.
Penjelasan ini dipublikasikan PWYP dalam akun Instagramnya @pwypindonesia pada 14 Agustus 2021.
Dalam pemaparan itu, DBH SDA adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yakni APBN, yang dialokasikan ke daerah dengan persentase tertentu.
Baca Juga: Hati-hati Jangan Gunakan Soundtrack Ini di TikTok, Kena Pantau Dirjen Pajak
Pengalokasian DBH tersebut digunakan untuk membantu daerah dalam melaksanakan proses desentralisasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 33 Tahun 2004, degan tujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dengan daerah.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dengan menggunakan dua prinsip yakni by origin dan by actual.
By origin adalah ketentuan bahwa daerah penghasil mendapatkan persentase yang lebih besar.
Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Ungkap BOR Mulai Menurun Hingga Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19