Kemendag Blokir 2.453 Produk dan Jasa Percetakan Kartu Vaksin, Demi Atasi Kebocoran Data

- 17 Agustus 2021, 07:00 WIB
Tangani bisnis jasa cetak kartu ilegal, Kemendag blokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin
Tangani bisnis jasa cetak kartu ilegal, Kemendag blokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin /Instagram @kemendag/

MALANG TERKINI – Demi mencegah kebocoran data pribadi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan untuk blokir jasa cetak kartu vaksin terutama yang beredar di platform marketplace.

Kebijakan tersebut tertuang pada Pasal 58 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Diketahui, saat ini marak beredar jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin. Tren tersebut terjadi seiring kebijakan pemerintah menggunakan vaksinasi sebagai syarat perjalanan hingga masuk pusat perbelanjaan.

Baca Juga: BPOM Setujui 6 Vaksin digunakan di Indonesia, Ini Jenis-jenisnya

Konsumen yang ingin melakukan pencetakan kartu, menyerahkan tautan pesan singkat untuk membuka sertifikat vaksin yang memuat identitas pribadi seperti nomor KTP.

Data yang berisi identitas pribadi merupakan milik pribadi yang harus berdasarkan persetujuan pemiliknya. Sementara penyerahan tautan pesan singkat dapat diartikan sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Sementara kegiatan pencetakan kartu yang melanggar hak konsumen atau dengan tidak menyebutkan risiko penyerahan data pribadi, dapat mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikutip Pikiran Rakyat Media Network dari Kemendag.go.id pada 14 Agustus 2021. Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia, meningkatkan pengawasan untuk jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19.

Menyusul ditemukan adanya 83 tautan yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin dengan harga yang beragam. Kemendag sebagai upaya sudah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di e-commerce.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x