Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap, Ini Syaratnya

- 18 Agustus 2021, 21:10 WIB
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Mengalami hal tragis uang simpanan dimakan rayap? Agar mendapat penggantian, Anda bisa mengajukannya melalui Bank Indonesia.

Syarat penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE) tercantum pada PBI No.21/10/PBI/2019 pasal 24 yang menjelaskan tentang pengelolaan uang rupiah.

Secara hukum, pemilik uang hanya sekedar pemegang, sementara uang kertas adalah milik Bank Indonesia atau biasa disebut Bank Notes. Jadi meskipun rusak seharusnya bisa ditukarkan dan mendapatkan penggantian uang baru.

Baca Juga: Suka Bikin Video Pendek? Ini Cara Hasilkan Uang dari YouTube Shorts

Dilansir dari Bank Indonesia, uang rusak akibat dimakan rayap maupun cacat atau lusuh bisa mendapatkan penggantian asal tanda keasliannya bisa dikenali serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank Sentral..

Terdapat syarat dan ketentuan serta cara uang rusak bisa mendapatkan penggantian, diantaranya sebagai berikut.

Syarat Penukaran Uang Rusak

1. Ciri Keaslian Uang Bisa Dikenali

Uang rusak bisa diganti asal ciri keasliannya masih bisa dikenali, seperti kedua nomor serinya lengkap dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x