MALANG TERKINI – Mengalami hal tragis uang simpanan dimakan rayap? Agar mendapat penggantian, Anda bisa mengajukannya melalui Bank Indonesia.
Syarat penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE) tercantum pada PBI No.21/10/PBI/2019 pasal 24 yang menjelaskan tentang pengelolaan uang rupiah.
Secara hukum, pemilik uang hanya sekedar pemegang, sementara uang kertas adalah milik Bank Indonesia atau biasa disebut Bank Notes. Jadi meskipun rusak seharusnya bisa ditukarkan dan mendapatkan penggantian uang baru.
Baca Juga: Suka Bikin Video Pendek? Ini Cara Hasilkan Uang dari YouTube Shorts
Dilansir dari Bank Indonesia, uang rusak akibat dimakan rayap maupun cacat atau lusuh bisa mendapatkan penggantian asal tanda keasliannya bisa dikenali serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank Sentral..
Terdapat syarat dan ketentuan serta cara uang rusak bisa mendapatkan penggantian, diantaranya sebagai berikut.
Syarat Penukaran Uang Rusak
1. Ciri Keaslian Uang Bisa Dikenali
Uang rusak bisa diganti asal ciri keasliannya masih bisa dikenali, seperti kedua nomor serinya lengkap dan sebagainya.