2. Bukan Pejabat Negara Atau Pemerintahan, termasuk bukan perangkat desa, TNI, Anggota Polri, atau orang yang mempunyai jabatan tinggi di BUMN atau BUMD
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang membutuhkan pekerjaan, atau pekerja dan buruh yang terkena PHK dari perusahaan, Pelaku usaha kecil yang membutuhkan peningkatan kemampuan, serta pekerja buruh dengan gaji tidak tetap.
5. Bukan penerima bantuan sosial apapun selama masa pandemi Covid-19
6. Dalam satu KK maksimal hanya 2 NIK yang berhak menjadi peserta pelatihan Prakerja.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Lagi untuk Kartu Prakerja Gelombang 19, Peluang Bagi yang Tidak Lolos Sebelumnya
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19:
1. Buka situs resmi penyelenggara pelatihan kartu prakerja gelombang 19 di prakerja.go.id, bisa dilakukan dari perangkat seluler atau komputer.
2. Masukkan identitas yang diminta oleh penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 19 yang berupa nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
3. Masukkan data diri sesuai petunjuk yang ditampilkan pada layar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19.