BKN Jawab Ketentuan Tidak Boleh Vaksin untuk Ibu Hamil, Ganti Serifikat Vaksin dengan Ini

- 26 Agustus 2021, 14:11 WIB
BKN sebut pelarangan vaksin untuk ibu hamil harus menyertakan surat keterangan dokter.
BKN sebut pelarangan vaksin untuk ibu hamil harus menyertakan surat keterangan dokter. /pixabay/Surprising_Shots/

MALANG TERKINI - Badan Kepegawaian Negara BKN berikan penjelasan terkait ketentuan tidak boleh vaksin bagi ibu hamil.

Jawaban ini muncul berdasarkan kebingungan yang disampaikan akun Twitter @rezaspn yang mengunggah screenshoot pertemuan virtual persiapan pelaksanan SKD CASN 2021.

Dalam slide yang ditampilkan oleh pembicara, terlihat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin untuk ibu hamil.

Baca Juga: BKN Khususkan Syarat SKD CASN untuk Pulau Madura, Jawa, dan Bali

Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum menuntaskan waktu 3 bulan serta orang-orang dengan komorbid tidak bisa divaksin tidak diperkenankan melakukan vaksin.

Terkait dengan larangan vaksin untuk ibu hamil itu, BKN memberikan jawabannya melalui unggahan Twitternya @BKNgoid pada 26 Agustus 2021.

BKN mengatakan bahwa aturan tersebut bukan perkara boleh dan tidak, melainkan ada risiko yang akan diterima jika vaksin untuk ibu hamil tetap dilakukan.

Baca Juga: Umumkan Jadwal Pelaksanan SKD, BKN Rilis Protokol Kesehatan saat Seleksi CASN

Risiko yang sama juga akan ditanggung oleh penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak boleh vaksin.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x