MALANG TERKINI - Badan Kepegawaian Negara BKN berikan penjelasan terkait ketentuan tidak boleh vaksin bagi ibu hamil.
Jawaban ini muncul berdasarkan kebingungan yang disampaikan akun Twitter @rezaspn yang mengunggah screenshoot pertemuan virtual persiapan pelaksanan SKD CASN 2021.
Dalam slide yang ditampilkan oleh pembicara, terlihat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin untuk ibu hamil.
Baca Juga: BKN Khususkan Syarat SKD CASN untuk Pulau Madura, Jawa, dan Bali
Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum menuntaskan waktu 3 bulan serta orang-orang dengan komorbid tidak bisa divaksin tidak diperkenankan melakukan vaksin.
Terkait dengan larangan vaksin untuk ibu hamil itu, BKN memberikan jawabannya melalui unggahan Twitternya @BKNgoid pada 26 Agustus 2021.
BKN mengatakan bahwa aturan tersebut bukan perkara boleh dan tidak, melainkan ada risiko yang akan diterima jika vaksin untuk ibu hamil tetap dilakukan.
Baca Juga: Umumkan Jadwal Pelaksanan SKD, BKN Rilis Protokol Kesehatan saat Seleksi CASN
Risiko yang sama juga akan ditanggung oleh penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak boleh vaksin.