MALANG TERKINI – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Meskipun beberapa daerah telah mengalami penurunan level, namun perjalanan dalam negeri tetap dilaksanakan dengan ketat.
Vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Aturan dan ketentuan ini diberlakukan guna menekan potensi penyebaran.
Baca Juga: Pengajuan Kelonggaran PPKM untuk Buka Pusat Perbelanjaan oleh Pemkot Malang
Sebelumnya aturan perjalanan dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) No. 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Berikut ini protokol kesehatan selama PPKM berlangsung.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Ganjar Pranowo Saat Disinggung Soal Maju Capres 2024