Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Harus Kamu Tahu

- 4 September 2021, 17:27 WIB
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya.
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya. / Pixabay/travelphotographer

MALANG TERKINI – Bagi kamu yang melakukan perjalanan di dalam negeri, kenalilah bagaimana syarat-syarat perjalanannya.

Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan yang harus ditaati oleh semua warga negara selam PPKM.

Syarat perjalanan ini adakan demi mengontrol pergerakan masyarakat dan juga mengawasi persebaran Covid-19.

Baca Juga: 9 Daftar Daerah Masih PPKM Level 4 di Jawa Timur hingga Tanggal 6 September 2021

Syarat perjalanan ini dibagi menjadi 2 yakni, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara dan pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk itu, simaklah syarat perjalanan selama PPKM sebagaimana diterangkan Instagram @Sekretariat.kabinet.

Syarat Perjalanan Moda Transportasi Udara

1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk ke kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin ini adalah vaksin yang minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x