MALANG TERKINI – Bagi kamu yang melakukan perjalanan di dalam negeri, kenalilah bagaimana syarat-syarat perjalanannya.
Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan yang harus ditaati oleh semua warga negara selam PPKM.
Syarat perjalanan ini adakan demi mengontrol pergerakan masyarakat dan juga mengawasi persebaran Covid-19.
Baca Juga: 9 Daftar Daerah Masih PPKM Level 4 di Jawa Timur hingga Tanggal 6 September 2021
Syarat perjalanan ini dibagi menjadi 2 yakni, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara dan pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Untuk itu, simaklah syarat perjalanan selama PPKM sebagaimana diterangkan Instagram @Sekretariat.kabinet.
Syarat Perjalanan Moda Transportasi Udara
1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk ke kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin ini adalah vaksin yang minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.