MALANG TERKINI – Paspor merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah di suatu negara untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi 3 bagian, yakni paspor reguler atau biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.
Jenis paspor juga menjadi pembeda tujuan seseorang mengunjungi suatu negara, seperti hanya untuk liburan atau melakukan tugas kenegaraan.
Baca Juga: BTS Menerima Pasport Diplomatik dan Sertifikat Penunjuk dari Presiden Moon Jae In
Pertama adalah paspor reguler atau biasa. Paspor reguler biasanya bersampul warna hijau dan digunakan untuk orang yang ingin berjalan-jalan atau menempuh Pendidikan di luar negeri.
Paspor reguler memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga ketika masa berlakunya selesai, maka perlu diperpanjang lagi agar bisa digunakan saat ingin ke luar negeri.
Paspor biasa atau reguler dengan sampul warna hijau biasanya hanya dimiliki oleh orang Indonesia. Paspor dengan warna tertentu, melambangkan mayoritas di suatu negara.
Baca Juga: 5 Drama Terbaru yang Dibintangi Yoona SNSD, Mulai Tayang Akhir Tahun hingga Pertengahan 2022
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas beragama Islam, karenanya, paspor berwarna hijau biasanya hanya dimiliki oleh orang Indonesia, sebagaimana hijau memiliki makna tersendiri dalam agama Islam.
Kedua, paspor dinas. Paspor dinas biasanya dikenal juga sebagai paspor resmi.