Top Bos! Penjual Chips atau Koin Higgs Domino Rp Diamankan Polisi

- 22 September 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi: penangkapan penjual cips Higgs Domino Rp, game yang sudah diunduh atau download lebih dari 10 juta pengguna
Ilustrasi: penangkapan penjual cips Higgs Domino Rp, game yang sudah diunduh atau download lebih dari 10 juta pengguna / tangkap layar Higgs Domino

MALANG TERKINI – Higgs Domino Rp menjadi salah satu permainan di ponsel yang sangat banyak penggemarnya belakangan ini.

Berdasarkan data yang disajikan di Google Playstore, Higgs Domino Rp APK sudah diunduh atau download oleh lebih dari 10 juta pengguna Android.

Perkembangan game besutan Higgs Games ini terbilang cukup pesat. Banyak yang berlomba-lombang menjadi Top Bos, yakni pemain yang memiliki banyak chips untuk terus bisa bermain.

Baca Juga: TOP BOS, Top Up Chips Higgs Domino Rp dengan Cara Mudah Tanpa Ribet

Akan tetapi dibalik kepopuleran game Higgs Domino ini, beberapa pihak memanfaatkannya sebagai ajang judi.

Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Sabang mengamankan seorang pria diduga sebagai agen judi online yang menjual chip game higgs domino di Gampong Ie Meulee.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 20 September 2021 di sebuah warung kopi kawasan Ie Meulee, Kota Sabang.

Baca Juga: Awas! Bahaya Menahan Kentut, Bisa Sebabkan Masalah Serius Ini

"Kami turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Poco phone F5 warna biru milik pelaku yang berisi akun resmi chip game higgs domino," Kasat Reskrim Polers Sabang Rahmad, sebagaimana dikutip Antara.

Rahmad menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan warga. Tempat tersebut memang kerap menjadi tempat mereka yang bermain game Higgs Domino Rp.

"Dan benar tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana  judi online dengan cara jual beli chip game higgs  domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online," kata Rahmad.

Baca Juga: 5 Manfaat Bermain Video Game Berdasarkan Ilmu Psikologi

Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut langsung digelandang ke Polres Sabang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Rahmad menambahkan, selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x