Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Malah Bisa Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 07:54 WIB
Mahfud MD sbeut korban pinjol ilegal atau tidak resmi tak perlu bayar
Mahfud MD sbeut korban pinjol ilegal atau tidak resmi tak perlu bayar /Polkam.go.id

MALANG TERKINI – Perkembangan teknologi dewasa ini tidak hanya membawa dampak positif saja. Kemudahan teknologi memang membuat proses hutang secara online semakin mudah.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar di OJK atau legal. Jadi ada beberapa yang ilegal.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Pemecatan 56 Pegawai KPK Hasil TWK

Hal tersebut dipaparkan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam pada Selasa, 19 Oktober 2021 yang dipublikasikan di kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menyebutkan orang-orang yang tidak terima diteror oleh para pinjol ilegal atau tidak resmi bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” papar Mahfud MD seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara.

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. Pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

Namun bagi pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK dan BI pemerintah akan mendukung. Karena hal tersebut seperti yang diharapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x