MALANG TERKINI – Harga rokok per 1 Januari 2022 diumumkan akan naik karena kenaikan cukai rata-rata 12 persen.
Kenaikan cukai yang mulai berlaku tahun depan ini berimbas secara langsung pada harga rokok yang mengalami kenaikan pula per 1 Januari 2022.
Kenaikan harga tarif cukai rokok tahun depan sebesar 12 persen dirasakan kenaikan yang lebih rendah dibanding dengan kenaikan cukai rokok tahun lalu yaitu sebesar 12,5 persen.
Baca Juga: Rokok Akan Naik Pada 1 Januari 2022, Cek Daftar Harga Per Bungkusnya
Tarif cukai yang meningkat 12 persen akan mempengaruhi daftar harga rokok per bungkusnya yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2022.
Dalam konferensi persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa telah disepakati akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022.
Kenaikan cukai rokok ini secara otomatis berpengaruh terhadap harga rokok di tahun 2022 yang pastinya mengalami kenaikan pula.
Menurut Sri Mulyani harga ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022, tahun depan.