E-KTP Digital Akan Diberlakukan, Bagaimana bagi yang Belum Punya Smartphone atau Tidak Ada Jaringan di Daerah?

- 9 Januari 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi EKTP - Penerapan E-KTP digital telah mulai diujicobakan sejak 2021 di di 58 kabupaten/kota di Indonesia
Ilustrasi EKTP - Penerapan E-KTP digital telah mulai diujicobakan sejak 2021 di di 58 kabupaten/kota di Indonesia /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari


MALANG TERKINI - Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan E-KTP digital bagi warga penduduk Indonesia.

Pada 2021, penerapan E-KTP digital di Indonesia telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

Penerapan E-KTP digital tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan KTP fisik.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya

Syarat untuk bisa memiliki E-KTP digital, seseorang harus mempunyai handphone atau smartphone.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Temen-temen saya beritahu ya, untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone," ujarnya, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu, daerahnya harus ada jaringan dan warga masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.

Baca Juga: Dibalik Kehidupan Kasta Dalit di India, Ini Nih yang Tidak Banyak Orang Ketahui

"Untuk itu, maka Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap," tuturnya.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x