MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Belakangan masyatakat dibuat heboh oleh aturan baru dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang memutuskan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta usia minimal 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Pada aturan lama, JHT bisa langsung dicairkan 1 bulan sejak seorang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau di PHK.
Namun pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022, JHT hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan jika Presiden Jokowi meminta agar aturan mengenai pencairan JHT tersebut disederhanakan kembali.
Menurut Pratikno, Jokowi telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan membicarakan persoalan itu.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS