Presiden Jokowi Panggil Menaker, Minta Revisi Aturan Pencairan JHT

- 22 Februari 2022, 06:41 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk revisi aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi langsung memanggil Menaker Ida Fauziah untuk membicarakan hal tersebut setelah terjadi polemik di masyarakat.

Senin, 21 Februari 2022, Menaker Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan dengan Jokowi.

Baca Juga: Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi memahami aspirasi masyarakat mengenai adanya aturan baru pencairan JHT.

 

"Gini, bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," tuturnya.

Oleh karena itu, Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik tersebut.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x