MALANG TERKINI - Aturan soal pengaturan pengeras suara Masjid oleh Kementrian Agama (Kemenag) mendapat respon dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurut Cak Imin, pengeras suara di Masjid atau Musala merupakan kearifan lokal yang tidak perlu diatur oleh pemerintah.
Sebagaimana dikeatahui jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Link Download PDF Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pengaras Suara Masjid
Isi SE tersebut memuat beberapa hal terkait dengan penggunaan pengeras suara di Masjid, salah satunya mengenai volume yang tidak boleh lebih dari 100 dB.
"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," katanya, Kamis, 24 Februari 2022.
Cak Imin pun mengatakan bahwa selain syiar agama, toa bahkan bisa menjadi hiburan di beberapa daerah.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Isi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV Dihujat Warganet
Oleh karena itu, Pemerintah disarankan untuk mencabut aturan-aturan yang dianggap tidak perlu tersebut.