MALANG TERKINI - Mahfud MD menanggapi terkait Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus sejumlah ayat di Al-Quran.
Ia menyebut pernyataan Saifuddin Ibrahim itu membuat gaduh dan meresahkan serta memprovokasi untuk mengadu domba antar umat.
Menko Polhukam itu meminta agar Saifuddin Ibrahim segera diselidiki oleh kepolisian dan akunnya ditutup.
Baca Juga: 17 Maret Memperingati Hari Apa? Begini Peringatan yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
"Bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera meyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Ya, jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat," ujar Mahfud, dikutip dari video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 16 Maret 2022.
Ia mengingatkan tentang UU No 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1 tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama.
"Itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," terangnya.
Baca Juga: Berapa Lama Seseorang dapat Bertahan untuk Selingkuh? Waspadai Jika Sudah di Tahap Ini
Mahfud menyampaikan bahwa ajaran pokok di dalam Islam itu jumlah ayat Kitab Al-Quran sebanyak 6.666.
"Tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut, 3 ribu apa 3 ratus gitu. Tiga ratus misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkapnya.