Anggota DPR Kecewa Ke Pemerintah Soal Minyak Goreng, Susi Pudjiastuti: Anda yang Paling Bertanggungjawab

- 18 Maret 2022, 09:06 WIB
Susi Pudjiastuti berikan pendapat terkait harga minyak goreng terbaru
Susi Pudjiastuti berikan pendapat terkait harga minyak goreng terbaru /Twitter @susipudjiastuti/

MALANG TERKINI - Polemik soal minyak goreng di tanah air nampaknya masih terus menjadi bahan yang diperbincangkan di masyarakat.

Yang terbaru adalah pernyataan terang-terangan dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade yang kecewa kepada pemerintah.

Menurutnya, dengan adanya Permendag Nomor 11 tahun 2022 menandakan bahwa pemerintah telah kalah dengan pengusaha minyak.

Baca Juga: Soal Mafia Minyak Goreng, Mendag Muhammad Lutfi Sebut Ada 3 Calon Tersangka

“Saya melihat dengan adanya Permendang Nomor 11 tahun 2022 yang bapak umumkan beberapa hari lalu, saya berpendapat pemerintah kalah dengan pengusaha, pemerintah lemah dengan pengusaha,” tuturnya dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Gedung DPR pada Kamis, 17 Maret 2022.

Menanggapi pernyataan dari Andre, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut bahwa seharusnya DPR lah yang paling bertanggung jawab.

Menurut Susi, DPR seharusnya tidak membiarkan pemerintah kalah. Sebab, jika pemerintah kalah maka yang dirugikan adalah mansyarakat.

“DPR seharusnya tidak membiarkan pemerintah kalah karena kalahnya pemerintah yg susah rakyat. Rakyat itu yg anda wakili .. seharusnya anda yg paling bertanggung jawab,” tulis susi dalam akun twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Fuji Putus? Atta Sampai Harus Turun Tangan

Perlu diketahui, Pemerintah lewat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Hal tersebut seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR.

Baca Juga: Imbas Pencabutan Kebijakan HET Minyak Goreng, Kini Harganya Mencapai Rp25 Ribu Per Liter di Kabupaten Gresik

Namun, untuk minyak goreng curah pemerintah masih menetapkan HET di angka Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, Lutfi menyebut bahwa penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah.

Dimana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah