Soal Keturunan PKI Berhak Mengikuti Seleksi TNI, Begini Penjelasan Jenderal Andika Perkasa

- 31 Maret 2022, 16:39 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI
Ilustrasi - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz

MALANG TERKINI - Terkait keturunan PKI berhak mengikuti proses seleksi TNI, Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa pada rapat dengan panitia pusat penerimaan prajurit TNI memberikan penjelasan.

Dalam rapat yang membahas mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI tersebut, Panglima TNI menghapus sejumlah peraturan yang mengatur proses penerimaan prajurit.

Dan di kanal YouTube pribadi Jendral Andika tersebut, yang dikutip oleh Malang Terkini, terlihat Panglima TNI duduk dan memimpin rapat tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditantang Soal Isu TNI Disusupi PKI, Wakil Ketua DPR: Mari Kita Kaji Secara Akademis

Rapat yang dibagi dalam beberapa sesi itu, berisi paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga Kesehatan.

Andika Perkasa juga menjawab, beberapa pertanyaan yang diberikan terkait penerapan peraturan dalam proses penerimaan prajurit TNI.

Kemudian ada pertanyaan yang berkaitan dengan TAP MPRS XXV/1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Baca Juga: Willie Salim Tantang Makan Samyang Raksasa Campur Cabe Terpedas, Bisa Raih Hadiah Rp1 Juta

Berdasarkan pertanyaan tersebut, Panglima TNI meminta penjelasan lengkap mengenai isi dari TAP MPR tersebut, bahkan memerintahkan anggotanya untuk mengecek di Internet.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap anggotanya yang berpangkat Kolonel.

Dan setelah menerima jawaban tersebut diberikan, Panglima lalu memberi penjelasan lengkap mengenai peraturan dari TAP MPR XXV/1996 tersebut.

Andika Perkasa, mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah dasar hukum yang legal dan menjadi acuan dalam mereka bertindak.

Tetapi yang dilarang itu adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninnisme bukan melarang keturunan PKI.

Baca Juga: Bacaan Doa Kirim Fatihah untuk Orang Tua yang telah Meninggal dan Tawasul untuk Arwah Ahli Kubur: Arab, Latin

Sehingga ia kemudian juga menanyakan kepada anggotanya yang berpangkat Kolonel mengenai apa dasar hukum yang di langar atau TAP MPR mana yang dilanggar oleh keturunan dari PKI.

Dan kemudian mereka menjawab bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh warga negara Indonesia dengan latar belakang keturunan PKI.

Dengan demikian Andika Perkasa kemudian mempertegas bahwa keturunan PKI berhak untuk mengikuti seleksi dan diterima sebagai prajurit TNI.

Sebab menurutnya, keturunan PKI, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan ia mengatakan "Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. Hilang nomor 4”.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Depan Kantor Pemerintahan Viral di Media Sosial

Dan menurutnya, jika Tentara Nasional Indonesia melarang seseorang keturunan PKI ikut mendaftar sebagai prajurit TNI, maka harus dipastikan benar-benar bahwa tindakan tersebut, sudah didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Selanjutnya Andika Perkasa juga mengatakan bahwa ia berani bertindak demikian, karena ia memiliki dasar hukum yang jelas.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah