Apakah Vaksin dan Tes PCR Membatalkan Puasa? MUI Telah Mengeluarkan Fatwa

- 6 April 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa?
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa? /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi dengan tetap menggalakkan vaksinasi dan juga mensyaratkan tes PCR dalam kondisi tertentu.

Namun ketika dalam puasa Ramadhan seperti saat ini, banyak yang bertanya apakah vaksin atau tes PCR membatalkan puasa?

Terlebih belakangan pemerintah mengeluarkan aturan jika ingin mudik pada lebaran 2022, pemudik wajib sudah vaksin booster.

Baca Juga: Mudik Wajib Vaksin Booster! Ini Syarat Bagi Pemudik yang Masih Vaksin Dosis Pertama atau Kedua

Jika belum vaksin booster, pemudik diharuskan tes PCR atau antigen. Artinya, saat bulan puasa seperti ini, umat Islam kemungkinan besar harus disuntik vaksin atau dites.

 

Memasuki bulan Ramadhan, beredar unggahan yang mengklaim vaksinasi Covid-19 dan tes swab dapat membatalkan puasa.

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

"Tolong ya MUI jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa, SWAB tetap batal. Jangan nyesatin," demikian isi unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x