Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

- 20 Mei 2022, 19:15 WIB
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP III Jawa Timur, Farid Bachtiar menjelaskan keuntungan wajib pajak mengikuti PPS Pajak 2022 yang dibuka hingga 30 Juni 2022. /Malang Terkini/Ratna Dwi Mayasari


MALANG TERKINI – PPS Pajak 2022 adalah program pengungkapan harta orang pribadi atau badan secara sukarela kepada negara.

PPS Pajak 2022 ini program dari pemerintah dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan harta kekayaan kepada negara.

PPS Pajak 2022 dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Juni 2022, seperti yang disampaikan oleh Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III dalam acara Sosialisasi PPS di Gedung Cemara Kota Malang, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Dalam acara tersebut Farid Bachtiar menjelaskan bahwa PPS merupakan salah satu program dari pajak yang mengajak masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh.

Diharapkan semua wajib pajak secara sukarela melaporkan harta kekayaannya kepada negara agar mendapatkan kepastian hukum.

“Agar saat malam hari dapat tidur tenang, seperti dalam iklan-iklan pajak,” ucap Farid Bachtiar.

Selain itu ada manfaat lain mengikuti PPS Pajak 2022 ini yaitu mendapatkan perlindungan data dimana data yang dimilikinya tidak akan tersebar kemanapun karena disimpan di sebuah brankas yang aman.

Baca Juga: Andrew Kalaweit Jadi Sorotan Warganet Usai Diundang di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Profilnya dari Umur dan IG

Disini PPS Pajak 2022 tidak hanya sebuah pengampunan pajak saja tapi juga sebagai kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pembayaran PPh.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Sosialisasi PPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x