Ini Alasan Pelat Nomor Putih Gantikan Pelat Hitam Mulai Juni 2022

- 21 Mei 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Warna Putih, Optimalkan Tilang Elektronik?
Ilustrasi: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Warna Putih, Optimalkan Tilang Elektronik? /Pixabay/Capri23auto/

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian Indonesia menetapkan sejak Juni 2022 untuk mengganti pelat hitam menjadi pelat nomor putih.

Pelat nomor yang berlaku adalah pelat dengan warna putih dan tulisan hitam dan ini berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.

Aturan terbaru ini telah tertulis sejak tahun 2021 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Kepolisian Berjanji Akan Humanis pada Pendemo Hari Ini 11 April 2022

Lantas apa alasan pelat nomor diganti warna putih?

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com "Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Warna Putih, Optimalkan Tilang Elektronik?", inilah alasan mengapa pelat nomor hitam diganti dengan pelat nomor putih.

Alasan utama penggantian warna pelat nomor adalah berkaitan erat dengan sistem electronic law enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dianggap akan lebih memudahkan sistem ETLE (yang disebut juga tilang elektronik) untuk melakukan penindakan di jalanan.

Baca Juga: Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin menjelaskan kalau kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x