MALANG TERKINI - Masih saja sering muncul pertanyaan, apakah debt collector sebenarnya punya hak untuk menarik kendaraan dari pemilik sah?
Pihak kepolisian kembali menegaskan jika debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya termasuk dalam tindak pidana.
Tidak main-main, ancaman bagi debt collector yang melakuan hal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Kronologi Pensiunan Polisi Tewas Usai Dibuntuti Tiga Debt Collector
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Dia menjelaskan, debt collector yang menarik paksa kendaraan itu dapat disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1, serta pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan yakni pada Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujar Yusri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 2 Juni 2020.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan, untuk tidak boleh melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.
Baca Juga: Viral Video Konvoi Bawa Tulisan 'Kebangkitan Khilafah', Ini Respon Pihak Kepolisian