Debt Collector Penarik Paksa Kendaraan Bisa Terancam Pindana, Polisi: Ancaman Hukumnya 9 Tahun Penjara

- 2 Juni 2022, 07:40 WIB
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara.
Debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemilik sah termasuk ke dalam perbuatan pidana dan dapat terancam hukuman 9 tahun penjara. /Antara/Aprillio Akbar/

MALANG TERKINI - Masih saja sering muncul pertanyaan, apakah debt collector sebenarnya punya hak untuk menarik kendaraan dari pemilik sah?

Pihak kepolisian kembali menegaskan jika debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya termasuk dalam tindak pidana.

Tidak main-main, ancaman bagi debt collector yang melakuan hal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Kronologi Pensiunan Polisi Tewas Usai Dibuntuti Tiga Debt Collector

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Dia menjelaskan, debt collector yang menarik paksa kendaraan itu dapat disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1, serta pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan yakni pada Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujar Yusri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 2 Juni 2020.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan, untuk tidak boleh melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.

Baca Juga: Viral Video Konvoi Bawa Tulisan 'Kebangkitan Khilafah', Ini Respon Pihak Kepolisian

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x