MALANG TERKINI - Polisi menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus berbau SARA terkait promosi miras gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
Enam orang yang bekerja di tempat hiburan Holywings, Jakarta, itu telah dinaikkan statusya dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Budhi di Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, mereka diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Keenam tersangka itu masing-masing adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis.
Baca Juga: Kemenag Akhirnya Buka Suara Soal Heboh Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
Kemudian, EA (22) sebagai admin tim promosi, AAB (25) sebagai sosial media officer, serta AAM (25) selaku admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.