Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Pemprov DKI Sesuai Arahan Gubernur Anies

- 27 Juni 2022, 21:15 WIB
Guber DKI Jakarta Anies Baswedan
Guber DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta dicabut secara resmi oleh pemerintah provinsi setempat.

Jumlah keseluruhan, ada 12 outlet Holywings Group yang izin usahanya dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Disparekraf serta DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Alasannya

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengungkapkan bahwa tindakan itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari siaran pers PPID Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga: Banser Unjuk Rasa terhadap Holywings Terkait Promo Miras Gratis, Ketua MUI: Saya Setuju

Hasil dari peninjauan yang dilakukan bersama unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), dan DPMPTSP, serta Satpol PP itu, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x