Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Pemprov DKI Sesuai Arahan Gubernur Anies

- 27 Juni 2022, 21:15 WIB
Guber DKI Jakarta Anies Baswedan
Guber DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet di DKI Jakarta.

Pelanggarannya terhadap DPPKUKM yaitu pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras Gratis Holywings Berbau SARA, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, seharusnya Holywings Group memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Elisabeth.

Rekomendasi dari dua OPD itu akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga seluruh izin usaha outlet Holywings Group di Jakarta dapat dicabut segera.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x