Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Tolong Digunakan Semaksimal Mungkin

- 2 Juli 2022, 16:01 WIB
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

“Bagi warga Jatim yang masih belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya yuk segera manfaatkan kesempatan ini,” ajakan Khofifah kepada warga Jatim melalui Instagram pribadinya pada 30 Juni 2022.

Selama masa pemutihan pajak yang diperpanjang, masyarakat tak perlu khawatir mengenai denda administratif PKB, BBNKB, BBN II.

Baca Juga: Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu, Khofifah mengajak masyarakat untuk untuk memanfaatkan kesempatan ini agar masyarakat tidak dikenakan denda.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu 29 Juni 2022.

Bagi wajib pajak khususnya yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa sanksi administrasi bisa menikmati layanan pemutihan pajak secara gratis.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas, Ini Daftar 5 Provinsi Tingkat Kasus PMK Tertinggi di Indonesia

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x