Sambo mengatakan, bahwa dirinya sudah empat kali diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya itu.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, pertama dia diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan, lalu di Polda Metro Jaya, dan saat ini di Bareskrim Polri.
Terbaru Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dimana penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi dan ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.
Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.