Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)
disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Institusi Polri"