Diperiksa di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Polri

- 4 Agustus 2022, 13:47 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Antara/ Aprillio Akbar/

Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Institusi Polri"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x