MALANG TERKINI – Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi dicopot dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri, seiring hal tersebut, tugas polisi berusia 49 tahun ini juga berubah drastis.
Irjen Ferdy Sambo yang semula menduduki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri resmi dicopot oleh Kapolri sejak tanggal 4 Agustus 2022, statusnya kini berubah menjadi Pati Yanma.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri ini merupakan buntut dari mencuatnya kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga melakukan pencopotan hingga promosi terhadap beberapa anggota kepolisian, salah satunya Irjen Benny Ali yang ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, status anggota kepolisian Republik Indonesia yang dimutasi menjadi Pamen Yanma adalah riksa oleh Irsus Timsus.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip Malang Terkini dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 6 Agustus 2022.